PemikiranBerita TerkiniOpini

Lonjakan PBB dan Dalih HAM di Balik Aturan Pajak

JAKARTA — Lonjakan drastis nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah telah memantik gelombang protes warga. Merespons kontroversi tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, angkat suara, menegaskan bahwa esensi permasalahan terletak pada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Di luar polemik besaran tarif atau kebijakan diskon, ada satu premis mendasar yang wajib dipahami. Perumahan, atau tempat tinggal, esensinya adalah hak asasi manusia,” ujar Anies dalam keterangan yang ia unggah melalui platform media sosial pribadinya, Rabu (20/8/2025). Ia menempatkan isu PBB pada koridor hak dasar warga negara.

Anies lantas menyitir ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menetapkan tempat tinggal sebagai hak asasi, sehingga idealnya tidak menjadi objek pajak. Ketetapan global inilah yang ia jadikan pijakan saat merumuskan kebijakan fiskal properti di Ibukota selama masa kepemimpinannya.

“Di Jakarta, misalnya, pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan regulasi yang eksplisit menyatakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia,” kata dia. Bagian hak dasar ini, menurutnya, lantas dikecualikan dari pengenaan pajak.

Ketentuan tersebut tertuang gamblang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB. Implikasinya, seluruh unit rumah di Jakarta, tak terkecuali hunian mewah di kawasan elit, memperoleh pengecualian pajak atas porsi tertentu lahannya. “Prinsipnya tunggal: karena ini menyangkut hak asasi manusia,” pungkas Anies.

Gelombang demonstrasi massal yang belakangan terjadi di beberapa kota menjadi indikasi jelas atas kegagalan pemerintah daerah mengomunikasikan kebijakan kenaikan PBB. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diklaim sebagai penyesuaian terhadap harga pasar riil, seringkali mencekik masyarakat berpenghasilan menengah dan bawah.

Baca Juga!  Anies Baswedan: Pendidikan Berkualitas Kunci Utama Menaikkan Level Warga Jakarta

Para kepala daerah cenderung melihat PBB semata-mata sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang mudah, tanpa memperhatikan kemampuan daya bayar rakyat.

Kontras filosofis ini menjadi jurang pemisah. Di satu sisi, Anies menempatkan perlindungan terhadap hak hunian sebagai prioritas di atas target fiskal, memastikan ada porsi tanah dan bangunan yang diakui sebagai hak dasar yang tak terjamah pajak.

Di sisi lain, daerah-daerah lain tampak memfokuskan diri pada rasionalisasi NJOP secara brutal, memicu keresahan sosial, dan melupakan mandat konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menambal defisit anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *