Close Menu
Anies PostAnies Post
  • Berita Terkini
  • Fakta vs Hoaks
  • Opini
  • Pemikiran
  • Riwayat & Profil

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengintip Cetak Biru Tatanan Dunia Baru Jika Anies Baswedan Menjadi Presiden

Mei 28, 2026

Jika Anies Baswedan Menjadi Presiden, Akan Seperti Apa Tatanan Dunia?

Mei 28, 2026

Anies Baswedan Soroti Rupiah Loyo hingga Sentil Kebijakan Plin-plan Pemerintah

Mei 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Anies PostAnies Post
  • Contact Us
  • Tentang Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Berita Terkini
  • Fakta vs Hoaks

    Fakta Vs Manipulasi: Melihat Ulang Klaim ‘Out Of Context’ Yang Viral Soal Anies

    November 24, 2025

    Manuver Narasi: Klaim Anies Mendiskreditkan Roy Suryo atas Polemik Ijazah Palsu Terbukti Hoaks

    November 24, 2025

    Kritik Keras Anies Baswedan: Sistem Pajak Indonesia Diibaratkan Memancing Ikan di Permukaan

    Februari 11, 2020

    Anies Baswedan: Dari Intelektual Termuda hingga Figur Kontroversial di Panggung Politik Nasional

    Februari 11, 2020

    Cek Fakta: Hoaks Anies Baswedan Perkenalkan Jakarta sebagai Waterpark, Manipulasi Foto Banjir 2015

    Februari 11, 2020
  • Opini

    Jika Anies Baswedan Menjadi Presiden, Akan Seperti Apa Tatanan Dunia?

    Mei 28, 2026

    Intelektual hingga Pemimpin Kota: Menakar Sosok Anies Baswedan di Panggung Dunia

    April 16, 2026

    Apakah Anies Baswedan Pemimpin Masa Depan atau Sekadar Figur Politik Kontemporer?

    November 27, 2025

    Mengukur Konsistensi Pemikiran Anies dari Akademisi, Menteri, hingga Gubernur

    November 27, 2025

    Visi Anies Baswedan Tentang Kota Manusiawi, Idealisme atau Realitas?

    November 27, 2025
  • Pemikiran

    Rumus Kredibilitas Anies Baswedan: Membaca Kompetensi, Integritas, dan Intimacy dalam Kepemimpinan

    Mei 20, 2026

    Program Unggulan Anies Baswedan yang Paling Banyak Dibicarakan

    Januari 12, 2026

    Anak Kota dan Kemelut Alam: Anies Bedah Krisis Ekologi Dan Urbanisasi Di Sleman

    Desember 15, 2025

    Apakah Anies Baswedan Pemimpin Masa Depan atau Sekadar Figur Politik Kontemporer?

    November 27, 2025

    Mengukur Konsistensi Pemikiran Anies dari Akademisi, Menteri, hingga Gubernur

    November 27, 2025
  • Riwayat & Profil
Anies PostAnies Post
Home»Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
  2. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  4. Verifikasi dan keberimbangan berita
  5. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  6. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  7. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  1. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  3. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  4. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  5. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  1. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  2. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  3. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  4. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  5. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  6. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  7. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  8. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  9. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  10. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  11. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  1. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Pencabutan Berita
  3. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  4. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  5. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
  7. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  8. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
Trending Posts
  • Anies Baswedan: Dari Intelektual Termuda hingga Figur Kontroversial di Panggung Politik Nasional
    Anies Baswedan: Dari Intelektual Termuda hingga Figur Kontroversial di Panggung Politik Nasional
    Februari 11, 2020
    By Iki Anies | 0 Comments
  • Apakah Anies Baswedan Pemimpin Masa Depan atau Sekadar Figur Politik Kontemporer?
    Apakah Anies Baswedan Pemimpin Masa Depan atau Sekadar Figur Politik Kontemporer?
    November 27, 2025
    By Iki Anies | 0 Comments
  • Profil Lengkap Anies Baswedan: Pendidikan, Karier, dan Jejak Kepemimpinan Hingga 2025
    Profil Lengkap Anies Baswedan: Pendidikan, Karier, dan Jejak Kepemimpinan Hingga 2025
    November 24, 2025
    By Iki Anies | 0 Comments
  • Fakta Vs Manipulasi: Melihat Ulang Klaim ‘Out Of Context’ Yang Viral Soal Anies
    Fakta Vs Manipulasi: Melihat Ulang Klaim ‘Out Of Context’ Yang Viral Soal Anies
    November 24, 2025
    By Iki Anies | 0 Comments
  • Anies Baswedan: Pendekatan Berbeda di Ibu Kota, Taruhan Kebijakan ‘Jalur Lunak’
    Anies Baswedan: Pendekatan Berbeda di Ibu Kota, Taruhan Kebijakan ‘Jalur Lunak’
    Desember 19, 2019
    By Iki Anies | 0 Comments
Tag
8 Miliar Aceh Anies Baswedan Banjir Sumatera Bantuan Bencana Cek Fakta Demokrasi Indonesia Disinformasi diskursus politik Donasi Rp 1 gagasan Anies Baswedan Galang Dana Gubernur DKI Jakarta Hoaks Humanies Project Indonesia Mengajar Infrastruktur Jakarta inklusivitas kebijakan publik kepemimpinan Kota Manusiawi Kritik Lingkungan Hidup Longsor Menteri Pendidikan pembangunan berkelanjutan pembangunan kota pembangunan nasional pendidikan Indonesia Pilpres 2024 Pilpres 2029 politik gagasan Politik Indonesia Politik Nasional Prabowo Subianto Program Anies Baswedan Rano Karno Reklamasi Jakarta Rekonsiliasi Politik Roy Suryo ruang publik Sumatera Barat tata ruang Tokoh Politik Truk Bantuan
Don't Miss

Mengintip Cetak Biru Tatanan Dunia Baru Jika Anies Baswedan Menjadi Presiden

Iki AniesMei 28, 2026

JAKARTA – Diskusi mengenai arah politik luar negeri Indonesia di masa depan kian menarik perhatian…

Jika Anies Baswedan Menjadi Presiden, Akan Seperti Apa Tatanan Dunia?

Mei 28, 2026

Anies Baswedan Soroti Rupiah Loyo hingga Sentil Kebijakan Plin-plan Pemerintah

Mei 21, 2026

Anies Baswedan Ingatkan Pemerintah: Stop Tebar Janji Manis, Rakyat Butuh Langkah Nyata Hadapi Krisis!

Mei 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Anies Post – portal informasi yang hadir untuk menyajikan berita, analisis, dan ulasan mendalam seputar gagasan, kebijakan, serta aktivitas Anies Baswedan. Kami percaya bahwa informasi yang jernih dan terverifikasi adalah dasar penting untuk memahami peristiwa dan dinamika yang terjadi di sekitar kita.

Our Picks

Mengintip Cetak Biru Tatanan Dunia Baru Jika Anies Baswedan Menjadi Presiden

Mei 28, 2026

Jika Anies Baswedan Menjadi Presiden, Akan Seperti Apa Tatanan Dunia?

Mei 28, 2026

Anies Baswedan Soroti Rupiah Loyo hingga Sentil Kebijakan Plin-plan Pemerintah

Mei 21, 2026
Most Popular

Pramono Anung-Rano Karno Bertemu Anies Baswedan, Kans Menang Satu Putaran Kian Menguat

Desember 17, 2019

Dukungan Anies Baswedan Dinilai Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono-Rano di Jakarta

Desember 17, 2019

Anies Baswedan: Pendidikan Berkualitas Kunci Utama Menaikkan Level Warga Jakarta

Desember 17, 2019
© 2026 ANISPOST : Ruang Informasi Cerdas.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tarif Iklan
  • Privacy Policy

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.